38 Saksi Diperiksa Terkait Korupsi Komputer Multimedia di Demak
Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng mengusut kasus dugaan korupsi sarana teknologi komputer pendidikan dan multimedia pembelajaran interaktif SD/SDLB di Demak. Sampai kini, sebanyak 38 orang saksi telah diperiksa.
Penyidik juga menyatakan akan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Demak, terkait kasus korupsi yang menelan Rp 2,95 miliar dari APBD Pemkab Demak tersebut. Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, AKBP Syarif Rahman mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan keterangan saksi.
"Kami masih akan periksa saksi-saksi. Terlebih pihak-pihak yang menandatangani atau menyetujui proyek tersebut. Semua yang terkait kasus ini akan kami periksa. Tak terkecuali nanti kepala dinasnya," kata Syarif kepada wartawan di Kantor Direskrimsus Polda Jateng Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (9/6).
Syarif menjelaskan saksi-saksi yang telah diperiksa di antaranya mulai dari penerima bantuan hingga karyawan perusahaan pembuatan laptop, komputer dan perangkat lunak dalam kasus tersebut.
"Ada dugaan penggelembungan dana per-barang, kurang lebih berkisar Rp 12 juta sampai Rp 15 juta per-unit," terangnya.
Syarif menjelaskan proyek pengadaan sarana pembelajaran multimedia yang menggunakan anggaran Rp 2,95 miliar dari APBD Pemkab Demak ini dilaksanakan oleh PT WAP setelah menang tender dengan nilai Rp 2,23 miliar.
"Pengadaan barang meliputi perangkat keras berupa laptop dan komputer serta perangkat lunak dibagikan kepada sebanyak 103 SD/SDLB di Kabupaten Demak," jelasnya.
Syarif menambahkan, polisi menemukan sejumlah kejanggalan, sebab nilai pengadaan tiap unit laptop maupun komputer ini dalam proyek tersebut berkisar antara Rp 20 juta sampai Rp 25 juta.
"Masing-masing sekolah ada yang mendapatkan satu laptop atau satu komputer. Namun spesifikasi barang yang disediakan rekanan ditengarai harganya hanya berkisar antara Rp 8 juta sampai Rp 10 juta. Sehingga terjadi penggelembungan dana berkisar Rp 12 juta sampai 15 juta per-unit," pungkasnya.
Sumber : Merdeka.com
Comments
Post a Comment